Dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM ) subsidi di dalam Perpres nomor 191 telah dijelaskan bahwa kendaraan Pemerintah Pusat maupun Daerah dibolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun jenis kendaraannya antara lain mobil ambulance, pemadam kebakaran dan truk sampah.

Terkait penggunaan BBM subsidi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknik Dinas  (UPTD) Pengangkutan dan Pengelolaan Persampahan pada awal tahun 2024 ini telah menerapkan dengan menggunakan sistem Barcode dalam hal pengaplikasiannya.

Saat  ditemui oleh awak media pada rabu,  (3/01/2024) di sebuah SPBU yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Barat,  seorang manajer SPBU Asep mengatakan bahwa sistem barcode ini akan otomatis nge link ke Pertamina melalui dashboard lalu, masuk database  Pertamina region 3  pada saat pengisian BBM terekap semua mulai dari jam, nomor mobilnya sampai jumlah kuota akan otomatis terinput datanya melalui hardware server dari Telkom dan sistem ini terintegrasi ke empat Instansi termasuk BPK, Dirjend Keuangan, BPH Migas dan Pertamina.

"Selain untuk mengurangi human error dalam hal teknis, sistem Digitalisasi ini juga bertujuan agar tercipta pemerintahan yang efisien serta akuntabel menuju revolusi 5.0 yaitu E Government" Ujar Kepala UPTD wilayah lll R Sopyan Rahayu SIP, MSi saat memberikan keterangani via whatts up.

Lebih lanjut menambahkan, bahwa dengan menggunakan BBM Subsidi ada anggaran yang bisa kita alihkan ke penanganan  dan pengendalian terkait Lingkungan di Kabupaten Bekasi.

(DK)