CIKARANG PUSAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mulai menyosialisasikan mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 khususnya mengenai kenaikan tarif retribusi sampah yang mulai berlaku di awal tahun 2024. Kenaikan ini merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pelayanan dan kinerja.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait menjelaskan besaran kenaikan tarif retribusi sampah warga sesuai Perda nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, klasifikasinya, untuk rumah kontrakan ditetapkan Rp. 11.000 perbulan. Kategori lainnya seperti rumah dengan daya listrik 900 Watt ke bawah dipungut sebesar Rp. 15.000, serta rumah dengan daya listrik 1300-2200 watt sebesar Rp. 20.000 perbulan.
"Rata-rata Rp. 11.000 dan kenaikan itu tak terlalu membebani warga," jelas Doni di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Kamis, (11/01/2024).
Menurutnya, sejak tahun 2014 retribusi sampah tak pernah mengalami kenaikan. Sedangkan Upah Minimum Regional setiap tahunnya naik.
"Ya karena dari statistik UMR di Kabupaten Bekasi, saja selalu naik pertahun dan tarif retribusi sejak tahun 2014 tak pernah mengalami kenaikan," tuturnya.
Kenaikan ini juga berlaku untuk kelompok usaha seperti catering, perusahaan maupun Rumah Sakit. Saat ini Dinas Lingkungan Hidup berupaya melakukan sosialisasi baik di UPTD di wilayah kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Selain itu disosialisasikan juga melalui kanal media sosial Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Fajar CQA