Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan melakukan upaya efisiensi. Adapun efisiensi dilakukan dengan anggaran penggunaan dari BBM non subsidi menjadi BBM subsidi.
Penggunaan BBM non subsidi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan. Segera diterapkan oleh 6 UPTD (unit pelayanan teknis daerah) dalam menjalan fungsi pelayanan pengangkutan sampah Domestik se-Kabupaten Bekasi yang banyak menyedot anggaran APBD secara simultan. Terdapat angka signifikan yang bisa dihemat dari penggunaan BBM Subsidi.
Adapun hal tersebut diatur oleh Perpres no. 191 yang isinya memperbolehkan armada pengangkutan sampah menggunakan solar subsidi.
"Dengan adanya peralihan penggunaan BBM non Subsidi ke subsidi selisih anggaran bisa kita refocusing untuk program intervensi langsung seperti penanganan titik sampah liar dan sampah permukaan sungai" ujar Kepala UPTD III DLH Kabupaten Bekasi R. Sopyan Rahayu, S.IP, M.Si saat memberikan keterangan via WhatsApp.
Penerapan penggunaan solar subsidi ini akan segera berjalan pada awal tahun 2024 untuk ratusan armada truck sampah yang beroperasi untuk melayani pelayanan sampah warga se-Kabupaten Bekas.
Rep. DK
Foto ilustrasi