DLH Kabupaten Bekasi Segel TPA Illegal
Sebuah lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) illegal yang berada di tengah tengah permukiman padat penduduk di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas (DLH)i pada selasa (30/01/2023).
94.2%
Indonesia
3.3%
United States
Sebuah lokasi tempat pembuangan akhir sampah (TPA) illegal yang berada di tengah tengah permukiman padat penduduk di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas (DLH)i pada selasa (30/01/2023).
Pasca viralnya di media Tri Berita TV pada minggu (19/01/2024) lalu terkait sampah yang terletak di sepadan jalan Kampung Rawa Kuda Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kepala UPTD V H. Samsuro Mardiansyah, SiP langsung perintahkan petugasnya membersihkan sampah di lokasi tersebut pada Sabtu, (20/01/2024).
Puluhan pasukan oranye dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) wilayah V Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan aksi bersih bersih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Pantura Kecamatan Kedung Waringin, Desa Karang Sambung pada kamis (18/01/2024).
CIKARANG PUSAT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi mulai menyosialisasikan mengenai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 khususnya mengenai kenaikan tarif retribusi sampah yang mulai berlaku di awal tahun 2024. Kenaikan ini merupakan upaya Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pelayanan dan kinerja.
Dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM ) subsidi di dalam Perpres nomor 191 telah dijelaskan bahwa kendaraan Pemerintah Pusat maupun Daerah dibolehkan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM). Adapun jenis kendaraannya antara lain mobil ambulance, pemadam kebakaran dan truk sampah.