Struktur Organisasi Dinas terdiri dari:
- Kepala Dinas
- Sekretaris Dinas
- Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
- Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup
- Bidang Tata Lingkungan
- Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan
Serta UPTD-UPTD yang terdiri dari:
- UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I
- UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah II
- UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III
- UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah IV
- UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah V
- UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah VI
- UPTD Pengelolaan Sampah Akhir
- UPTD Laboratorum Lingkungan Hidup



