Struktur Organisasi Dinas terdiri dari:

  1. Kepala Dinas
  2. Sekretaris Dinas
  3. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
  4. Bidang Penataan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup
  5. Bidang Tata Lingkungan
  6. Bidang Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan

 

 

Serta UPTD-UPTD yang terdiri dari:

  1. UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I
  2. UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah II
  3. UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah III
  4. UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah IV
  5. UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah V
  6. UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah VI
  7. UPTD Pengelolaan Sampah Akhir
  8. UPTD Laboratorum Lingkungan Hidup

 

Pin It