TUPOKSI UPTD Pengelolaan Persampahan Kabupaten Bekasi diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi No 81 Tahun 2017 Tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Persampahan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.



